Zakat Penghasilan: Membersihkan Harta, Menyinari Keluarga Prasejahtera
Rp 3.484.123
Terkumpul
9
Dermawan
Zakatmu Bantu Perbaiki Ekonomi Keluarga Prasejahtera
Zakat Penghasilan atau yang dikenal juga sebagai zakat profesi; zakat pendapatan adalah bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan atas harta yang berasal dari pendapatan / penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan, penghasilan yang dimaksud ialah setiap pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Dalam praktiknya, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya adalah setara dengan nilai seperduabelas dari 85 gram emas (mengikuti harga Buy Back emas pada hari dimana zakat akan ditunaikan), dengan kadar 2,5%. Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut.
Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk. (QS. Al-Baqarah : 43)
Alhamdulillah, dengan berzakat, harta dan jiwa kita akan dibersihkan, serta dengannya kita bisa membantu masyarakat. Dengan menunaikan zakat di UCare Indonesia, Anda telah ikut membantu dalam pelatihan LP2K Indonesia Daya Bersama, diantaranya pelatihan digital marketing dan pelatihan membuat kue.
Zakat Penghasilan yang dikeluarkan, insya Allah akan membersihkan harta yang Sahabat miliki. Mari tunaikan Zakat Penghasilan melalui laman bantusesama.co
Ketentuan
Berdasarkan SK BAZNAS Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Nisab Zakat Penghasilan pada tahun 2023 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 81.945.667/tahun atau Rp 6.828.806 per bulan.
Belum ada kabar implementasi terbaru! Tungguin ya!