UCare Indonesia - Karawang verify

Pastikan Investasimu Sudah Ditunaikan Zakatnya

Rp0 Terkumpul

0 Dermawan

Rp0 Tersisa dari Rp0

Rincian Penggunaan Dana

Apakah investasi atau saham masuk ke dalam kategori harta yang wajib ditunaikan zakatnya?
Secara singkat saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan satu perseroan terbatas. Zakat Saham bisa diartikan sebagai zakat yang harus dikeluarkan atas nilai saham (dengan syarat prinsip syariah) yang dimiliki dan telah genap setahun, cukup nishabnya.
Dalil-dalil Zakat Saham ini diantaranya adalah ayat-ayat Al-Qur an yang bersifat umum yang mewajibkan semua jenis harta untuk dikeluarkan zakatnya, seperti dalam
QS. At Taubah : 103
QS. Al Baqarah : 267
QS. Adz-Zaariyat : 19
Cara menghitung zakat investasi atau saham:
Nilai Kumulatif Riil Saham (Book Value + Dividen) x 2,5%
Semoga Allah memberkahi setiap harta yang telah tunai zakatnya.

Empty

Belum ada kabar implementasi terbaru! Tungguin ya!
Empty

Belum ada informasi donatur
Empty

Ayo bantu program ini dengan menjadi Fundraiser